OJK Tindak Tegas Pelanggaran di Pasar Modal: Denda Miliaran Rupiah dan Pencabutan Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar modal. Sepanjang tahun 2025, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Tercatat, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp 10,78 miliar kepada 14 entitas di pasar modal. Selain itu, satu izin usaha dicabut, dan delapan pihak menerima peringatan tertulis.

"Sebagai wujud penegakan perlindungan konsumen di pasar modal, selama tahun 2025 OJK telah memberikan sanksi berupa denda Rp 10,78 miliar kepada 14 pihak, pencabutan izin pada 1 pihak, serta peringatan tertulis kepada 8 pihak," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK dalam konferensi pers.

Pada bulan Mei 2025, seorang Akuntan Publik juga dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000,00, sementara satu Manajer Investasi menerima peringatan tertulis.

Secara kumulatif hingga tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan di sektor Pasar Modal kepada 13 pihak, meliputi denda sebesar Rp6,85 miliar kepada 6 pihak, pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak, pencabutan izin usaha kepada 2 perusahaan efek, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak.

Tidak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, dengan total denda mencapai Rp15,87 miliar.

Selain sanksi denda, OJK juga memberikan 62 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.

Scroll to Top