Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Rieka Roeslan, yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), lantang menyuarakan pentingnya perbaikan sistem royalti bagi para pencipta lagu. AKSI tengah berjuang untuk hak yang selama ini dirasa kurang memadai.
Upaya AKSI dalam menerapkan sistem pembayaran royalti yang baru ini memang memicu berbagai reaksi. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa AKSI terkesan begitu terburu-buru dalam menetapkan mekanisme baru ini.
"Kalau ada yang bertanya kenapa AKSI seolah dikejar-kejar, jawabannya jelas. Kami dikejar tagihan bulanan!" tegas Rieka saat ditemui.
Rieka menjelaskan bahwa sistem pembayaran royalti yang berlaku saat ini melalui lembaga manajemen kolektif, proses penyalurannya memakan waktu bulanan hingga tahunan. Sementara, sistem yang diperjuangkan AKSI memungkinkan royalti dapat langsung disalurkan kepada pencipta lagu setelah sebuah acara selesai.
"Bayangkan jika Anda bekerja tapi upahnya tidak sesuai dan harus menunggu lama, pasti protes kan? Buruh saja protes, apalagi kami, buruh musik," imbuhnya.
AKSI berencana menetapkan royalti sebesar 10% bagi penyanyi yang memiliki tarif di atas Rp 10 juta. Biaya tersebut akan dibagi berdasarkan jumlah lagu ciptaan orang lain yang dibawakan.
Penting untuk dicatat, biaya 10% ini akan dibebankan kepada penyelenggara acara (EO) atau sponsor, dan tidak mengurangi bayaran penyanyi itu sendiri.