BSU 2025: Cek Status Pencairan dan Solusi Jika Belum Cair!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah digulirkan secara bertahap kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Namun, pencairan dana sebesar Rp 600.000 ini tidak dilakukan serentak. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima dan bagaimana status pencairannya, pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi langkah penting.

Cara Cek Status BSU 2025 dengan NIK

Pengecekan status penerimaan BSU 2025 sangat mudah dan dapat dilakukan tanpa login. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id melalui browser di perangkat Anda.
  2. Masukkan 16 digit NIK Anda dengan teliti. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan.
  3. Isi kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
  4. Klik tombol "Cek Status".

Setelah itu, status Anda sebagai penerima BSU akan ditampilkan. Anda akan melihat salah satu keterangan berikut:

  • NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025: Data Anda lolos verifikasi awal, namun belum ditetapkan sebagai penerima. Lakukan pengecekan secara berkala.
  • Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan sedang menunggu penyaluran: Anda resmi menjadi penerima BSU dan tinggal menunggu pencairan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
  • Anda berhak menerima BSU, namun ada kendala rekening: Terdapat masalah dengan rekening Anda. Penyaluran akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
  • NIK Anda tidak memenuhi persyaratan penerima BSU: Anda tidak lolos sebagai penerima BSU 2025.

Arti Keterangan "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening"

Jika setelah melakukan pengecekan NIK Anda melihat keterangan "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening", ini berarti dana BSU sebesar Rp 600.000 telah berhasil ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan. Segera periksa saldo rekening Anda untuk memastikan.

Mengapa BSU 2025 Belum Cair?

Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan BSU 2025 belum cair, di antaranya:

  1. Tidak Lolos Verifikasi: Anda tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, seperti tidak memiliki NIK yang valid, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta.
  2. Menerima Bantuan Sosial Lain: Anda telah menerima bantuan pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.
  3. Masalah pada Data Rekening: Terdapat kendala teknis pada data rekening yang terdaftar, seperti rekening sudah tutup, tidak aktif, dibekukan, atau data rekening tidak cocok dengan NIK.
  4. Penyaluran Dialihkan ke PT Pos Indonesia: Jika Anda merasa memenuhi semua syarat namun dana belum juga masuk, kemungkinan penyaluran dialihkan melalui PT Pos Indonesia.

Pastikan Anda secara rutin mengecek status pencairan BSU Anda melalui link https://bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi terkini dan mengetahui solusi jika terdapat kendala dalam pencairan.

Scroll to Top