Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Joko Widodo. Roy Suryo mengklaim telah menyerahkan analisis yang menunjukkan ijazah Jokowi "99,9% palsu".
Roy menjelaskan analisisnya didasarkan pada metode error level analysis (ELA) terhadap foto ijazah yang beredar, termasuk yang diunggah oleh politisi PSI. Hasil uji ELA menunjukkan adanya error pada bagian logo dan pas foto ijazah.
Selain itu, Roy mengklaim nomor ijazah Jokowi, yaitu 1120, tidak sesuai dengan nomor ijazah Fakultas Kehutanan UGM lainnya dalam rentang 1115-1117. Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian, seperti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut Profesor dalam ijazah padahal belum dikukuhkan sebagai guru besar saat itu. Roy juga mempertanyakan tidak adanya lembar pengujian yang dianggap penting dalam skripsi.
Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, berharap Bareskrim dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dilakukan dalam kasus ini.
Namun, perlu diketahui bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa penyelidikan terkait isu ijazah palsu Jokowi telah dihentikan. Penyidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut telah diuji secara laboratoris dan hasilnya identik dengan sampel pembanding dari rekan-rekan Jokowi saat kuliah. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bareskrim menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana sesuai dengan aduan masyarakat yang diajukan oleh TPUA.