Jakarta – Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk melaporkan kasus perundungan yang dialami putri mereka, SF. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum, Aldwin Rahadian.
Aldwin Rahadian menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum bagi SF yang masih di bawah umur. Detail kasus akan diungkapkan setelah proses berjalan.
Ahmad Dhani menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk melindungi anaknya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak secara umum.
Sebagai orang tua dan anggota dewan, Dhani merasa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk perundungan. Ia menyayangkan masih banyak yang belum memahami pentingnya hal ini.
Dhani belum menjelaskan secara rinci bentuk perundungan yang dialami SF, namun ia menegaskan perlunya memberikan penerangan dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara.
Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup larangan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying. Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami korban. Hukuman lebih berat menanti jika korban meninggal dunia.