Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan keterkejutannya atas pemberitaan media yang menyebutkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Johanes Dipa, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari kepolisian terkait status tersangka tersebut.
"Kami terus terang belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim mengenai kebenaran berita tersebut. Kami merasa heran, mengapa media tiba-tiba memberitakan Pak Dahlan sebagai tersangka," ungkap Dipa.
Menurutnya, perkara ini masih dalam ranah sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menilai aneh jika penetapan tersangka dilakukan di tengah proses perdata yang sedang berjalan. "Seharusnya menunggu keputusan perdatanya terlebih dahulu, terkait kepemilikan dan kebenaran perbuatan yang dilakukan," jelasnya.
Dipa juga menambahkan bahwa Dahlan Iskan sedang mempermasalahkan dividen yang menurutnya belum dibagikan oleh PT Jawa Pos, meskipun sudah diajukan. "Oleh karena itu, Pak Dahlan Iskan sedang mengajukan permohonan PKPU. Kami menduga ada upaya untuk mengganggu perkara perdata yang sedang berjalan," tuturnya.
Ia meminta agar kebenaran berita ini dikonfirmasi langsung ke Polda Jatim. "Seharusnya jika ada surat ketetapan, kami diberitahu terlebih dahulu. Mengapa media tertentu seolah-olah lebih dulu menerima informasi tersebut?" tanya Dipa.
Pihaknya menduga kabar ini merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter. "Kami merasa ini adalah upaya pembunuhan karakter untuk mengganggu proses perdata yang sedang berlangsung," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai masalah ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau salinan dokumen terkait penetapan tersangka yang diberikan kepada media.