Roy Suryo, bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), telah menyerahkan analisis teknis mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memengaruhi hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Setelah menyerahkan analisis tersebut dalam gelar perkara khusus yang diadakan oleh Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wassidik) Bareskrim Polri, di mana Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli dari TPUA, ia mengungkapkan harapannya. Roy Suryo berharap bahwa bukti yang ia berikan dapat diterima dan mengubah kesimpulan yang telah diambil sebelumnya.
Roy Suryo mengkritik argumentasi pihak Jokowi yang dianggapnya tidak masuk akal. Menurutnya, pihak Jokowi berpendapat bahwa ijazah asli tidak perlu diperlihatkan karena Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan pernyataan keaslian. Roy Suryo menekankan bahwa UGM hanya melakukan legalisasi, bukan menyatakan keaslian ijazah. Ia memberikan analogi yang dianggapnya konyol, menyamakan situasi ini dengan kasus autopsi ulang Brigadir J, di mana jenazah perlu dihadirkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, yang juga dihadirkan oleh TPUA, menyatakan kekecewaannya karena Jokowi dan pihak UGM tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut. Rismon Sianipar mengklaim bahwa Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dari Dirtipidum tidak membantah paparan yang disampaikan oleh pihaknya. Selain itu, Bareskrim disebut tidak bersedia menunjukkan ijazah Jokowi yang telah diuji di laboratorium forensik. Rismon Sianipar mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam lintasan stempel pada ijazah tersebut dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa penyelidikan terkait isu ijazah Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. Penyidik telah melakukan pengujian terhadap ijazah Jokowi dan membandingkannya dengan dokumen pembanding, dan hasilnya identik. Uji laboratorium meliputi bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel.