Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Surabaya – Penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan menuai reaksi dari kuasa hukumnya, Johanes Dipa. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait proses penetapan tersangka tersebut.

Dipa menyayangkan pemberitahuan status tersangka kliennya yang justru diketahui dari pihak lain, bukan langsung kepada yang bersangkutan. Ia menilai hal ini berpotensi sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, padahal pihak pelapor, Nany Widjaja, hanya menyebut namanya dalam laporan. Dipa bahkan mengklaim telah mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum pelapor yang menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak termasuk dalam daftar terlapor.

Dipa juga menyoroti potensi keterkaitan penetapan tersangka ini dengan sengketa antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos. Saat ini, Dahlan Iskan tengah mengajukan gugatan PKPU terhadap perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mencurigai adanya unsur keterburu-buruan dalam penetapan status tersangka ini.

Sebelumnya, pihak Dahlan Iskan telah mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan terkait kasus ini, mengingat adanya perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan, dan tiba-tiba muncul penetapan tersangka.

Jika benar Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka, Dipa menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan.

Polda Jatim menetapkan Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 7 Juli 2025.

Scroll to Top