Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas pelaksanaan gelar perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polri. Kompolnas menilai proses tersebut dilakukan secara kredibel, transparan, serta melibatkan berbagai pihak independen.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, proses gelar perkara khusus ini melibatkan Ombudsman dan DPR RI. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung. Ahli dari kedua belah pihak, penyidik, pakar dari Labfor, serta perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) turut dihadirkan.
Kompolnas secara cermat memeriksa metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding. Analisa mendalam dilakukan terhadap sekitar 19 hingga 20 item per dokumen, mencakup jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan. Pemeriksaan ini menggunakan metode terstandarisasi dan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Perbedaan tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik yang sempat menjadi sorotan, telah dikonfirmasi dan dijelaskan secara lengkap serta masuk akal oleh UGM. Penjelasan diberikan terkait skripsi tanpa tanda tangan, nilai D, dan perbedaan tata letak huruf.
Kompolnas mendesak Polri untuk segera mengumumkan hasil kesimpulan gelar perkara tersebut. Mereka menilai proses telah berjalan dengan baik dan berharap kesimpulan tidak ditunda terlalu lama.