Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggandeng berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memberlakukan pembatasan iklan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kegemukan dan obesitas pada anak-anak.
Menurut Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pembatasan iklan dinilai krusial mengingat anak-anak rentan terpengaruh oleh promosi makanan dan minuman yang kurang sehat, apalagi mereka sering terpapar informasi melalui platform digital.
Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan prevalensi anak usia 5-12 tahun yang mengalami kelebihan berat badan mencapai 11,9 persen, sementara obesitas menyentuh angka 7,8 persen. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan lainnya di kemudian hari.