Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perundungan Terhadap Putrinya

Musisi ternama, Ahmad Dhani, mengambil langkah tegas dengan melaporkan individu berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan yang dialami putri kandungnya. Laporan ini secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dhani, didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyampaikan laporan tersebut.

Menurut Aldwin, tindakan LG dianggap sebagai kejahatan serius yang berpotensi mengeksploitasi anak serta menimbulkan kekerasan psikis. Pihaknya menjerat LG dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, serta menghubungkannya dengan Pasal 27A Undang-Undang ITE.

Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani juga telah menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyampaikan aduan serupa terkait dugaan perundungan yang menimpa putrinya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Dhani dalam melindungi sang buah hati dari dampak negatif perundungan.

Scroll to Top