Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, secara resmi mencabut usulan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan ini diambil setelah gelombang respons negatif dari berbagai kalangan.
Ara, sapaan akrabnya, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul akibat wacana tersebut. Ia mengakui telah menerima banyak masukan dan pertimbangan penting terkait dampak sosial dari perubahan ukuran rumah subsidi.
"Saya mohon maaf. Kami ingin mendengarkan masukan, terutama dari segi sosial," ungkap Ara usai rapat dengan Komisi VI DPR.
Ara menjelaskan bahwa usulan tersebut masih berupa konsep awal yang sengaja disebar untuk menjaring opini publik. Tujuannya adalah untuk menguji kelayakan dan penerimaan wacana tersebut di masyarakat.
"Draft itu kami sebarkan untuk mendengar respons masyarakat. Jika responsnya tidak baik, dan DPR juga mengingatkan, tentu kami tidak akan melanjutkannya. Kami mendengarkan," tegasnya.
Mengingat mayoritas respons dari DPR, pemangku kepentingan, dan masyarakat cenderung negatif, Ara memutuskan untuk membatalkan wacana tersebut secara sportif.
"Mayoritas negatif. Jadi sportif, saya batalkan. Ini cara kami untuk memastikan kebijakan benar-benar perlu dijalankan atau tidak. Itu batal, titik," pungkasnya.