Gibran Rakabuming Raka Tidak Akan Berkantor Permanen di Papua

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan menetap dan berkantor secara permanen di Papua, meskipun ia memiliki tugas khusus untuk menangani wilayah tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengindikasikan kemungkinan Gibran memiliki kantor di Papua untuk menjalankan tugasnya.

Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengklarifikasi bahwa peran Gibran lebih kepada melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Kepala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3). Tito menegaskan, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak mengatur bahwa Wakil Presiden harus berkantor di Papua.

UU Otsus Papua Pasal 68A menyebutkan bahwa BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden, dengan dukungan dari Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Badan ini bertugas mengevaluasi program pembangunan di Papua, sementara Wakil Presiden hanya bertugas mengkoordinasikan anggota dan deputi yang berkantor di Jayapura.

Yusril Ihza Mahendra kemudian membenarkan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan Gibran. Ia menjelaskan bahwa, seperti Presiden, Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang diatur UUD 1945, sehingga kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara. Dengan demikian, tidak ada rencana bagi Wakil Presiden untuk berkantor atau pindah kantor ke Papua.

Scroll to Top