Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, merespon keras langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengenakan tarif 50% terhadap produk Brasil. Keputusan Trump ini didasari oleh kemarahannya atas proses hukum yang disebutnya "Perburuan Penyihir" terhadap Jair Bolsonaro, pendahulu Lula, serta kritiknya terhadap "Perintah Sensor RAHASIA dan MELANGGAR HUKUM" di Brasil terhadap platform media sosial AS.
Trump menuduh Brasil melakukan "Serangan licik terhadap Pemilu Bebas, dan Hak Kebebasan Berbicara fundamental warga Amerika". Ia juga menyatakan bahwa tarif 50% tersebut masih jauh dari cukup untuk mencapai "Kesetaraan" yang diinginkan AS.
Menanggapi hal ini, Lula menyatakan bahwa Brasil adalah negara berdaulat yang tidak akan menerima intervensi dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa setiap kenaikan tarif sepihak akan dibalas dengan tindakan yang setara berdasarkan Undang-Undang Timbal Balik Ekonomi Brasil.
"Kedaulatan, rasa hormat, dan pembelaan tanpa kompromi terhadap kepentingan rakyat Brasil adalah nilai-nilai yang memandu hubungan kita dengan dunia," tegas Lula.
Lula juga membantah tuduhan Trump terkait platform digital. Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai bermedia sosial di Brasil menolak konten yang mengandung kebencian, rasisme, pornografi anak, penipuan, serta ujaran yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan demokrasi.
"Di Brasil, kebebasan berekspresi tidak boleh disamakan dengan agresi atau praktik kekerasan. Untuk beroperasi di negara kami, semua perusahaan nasional dan asing tunduk pada hukum Brasil," tambahnya.
Brasil merupakan mitra dagang AS terbesar ke-15, dengan total nilai perdagangan dua arah mencapai US$ 92 miliar pada tahun 2024. AS sendiri mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$ 7,4 miliar dengan Brasil.
Selain Brasil, Trump juga telah mengeluarkan pemberitahuan tarif kepada beberapa negara lain, termasuk Filipina (20%), Brunei dan Moldova (25%), serta Sri Lanka, Aljazair, Irak, dan Libya (30%). Sebelumnya, ia juga mengenakan tarif 25% untuk Korea Selatan dan Jepang, serta 32% untuk Indonesia. Langkah ini semakin mengintensifkan perang dagang global yang dipicu oleh AS. Trump juga mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif 50% terhadap tembaga impor dan berencana memberlakukan pungutan terhadap semikonduktor dan farmasi.