Pemerintah Akui Berat Bebaskan Biaya SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyatakan kesulitan anggaran untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa perkiraan anggaran untuk mengimplementasikan putusan tersebut mencapai Rp183,4 triliun. Angka ini jauh melebihi kapasitas anggaran yang dimiliki kementerian.

"Dengan perhitungan simulasi, baik untuk sekolah swasta maupun negeri, dibutuhkan Rp183,4 triliun. Kami telah menghitung kebutuhan untuk sekolah swasta dengan pendekatan yang telah kami sampaikan sebelumnya," jelas Suharti dalam rapat bersama Komisi X DPR.

"Kemungkinan, dengan kondisi keuangan negara saat ini, belum memungkinkan untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima pagu indikatif anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Pihaknya kemudian mengajukan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.

Suharti menjelaskan bahwa implementasi pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk membahas skema pembiayaan yang tepat.

"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap, ini adalah prinsip yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Untuk saat ini, pemerintah masih mengizinkan sekolah untuk menarik biaya dari masyarakat. Namun, beasiswa penuh akan diberikan kepada siswa dari keluarga miskin.

"Masyarakat masih diperbolehkan untuk memberikan kontribusi. Peserta didik dari keluarga kurang mampu akan dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan," tegasnya. Kebijakan ini telah disetujui oleh Komisi X DPR.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak boleh memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Scroll to Top