Jakarta – Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menghapus pasal yang mengatur bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Pasal ini sebelumnya diajukan oleh pemerintah sebagai substansi baru.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) menjelaskan bahwa pasal tersebut diadopsi dari RUU KUHAP versi lama dan dianggap masuk akal.
Namun, Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa usulan pemerintah ini akhirnya disepakati untuk dihapus. Keputusan ini diambil bersama oleh DPR dan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.
Pasal yang dihapus, yaitu Pasal 293 ayat (3), berbunyi: "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie." Penghapusan pasal ini menandai perubahan penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia.