Perseteruan royalti antara penyanyi Once Mekel dan musisi Ahmad Dhani mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Marcell Siahaan, perwakilan dari Departemen Hukum Pappri, menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata permasalahan hukum yang dihadapi musisi terkait penggunaan komersial karya cipta.
Marcell menjelaskan bahwa sengketa bermula ketika Once menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani. Pihak penyelenggara acara telah membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum konser berlangsung. Namun, Ahmad Dhani kemudian menagih royalti tambahan langsung kepada Once dengan tarif yang tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan resmi. Tagihan tersebut bahkan diajukan setelah konser selesai, padahal izin dan pembayaran telah dilakukan secara legal melalui LMK.
Sengketa royalti yang melibatkan konser Once di Jakarta International Stadium (JIS) pada 2023 ini menjadi salah satu pemicu utama bagi 29 musisi, termasuk Ariel Noah, untuk mengajukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke MK. Para musisi ini berharap MK dapat memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pencipta lagu dan penyanyi, terutama dalam hal pembayaran royalti.
Salah satu poin permohonan yang diajukan adalah agar MK memperbolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta lagu, asalkan royalti telah dibayarkan. Hal ini diharapkan dapat menghindari kasus serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.