JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilaksanakan dengan kredibilitas dan transparansi tinggi, melibatkan berbagai pihak independen. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai mengikuti jalannya gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam proses yang turut disaksikan oleh Ombudsman dan perwakilan DPR RI, baik pihak pelapor maupun terlapor mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi masing-masing. Kesempatan ini termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, pakar dari Laboratorium Forensik (Labfor), serta perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami melihat prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberi ruang yang luas untuk menjelaskan dan mengkonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ungkap Anam, pada Kamis (10/7/2025).
Kompolnas juga meneliti dengan cermat metodologi perbandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan mendalam mencakup analisis terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, meliputi jenis kertas, karakteristik stempel, hingga keabsahan tanda tangan.
Menurut Anam, seluruh pemeriksaan dilaksanakan menggunakan metode terstandardisasi, dengan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Perbedaan dalam tata letak huruf dan penggunaan gelar akademik menjadi salah satu poin perhatian. Namun, Anam menjelaskan bahwa semua hal tersebut telah dikonfirmasi dan UGM telah memberikan penjelasan yang lengkap dan masuk akal.
"Ada skripsi tanpa tanda tangan, dijelaskan. Ada nilai D, dijelaskan. Ada tata letak huruf berbeda, juga dijelaskan," imbuhnya.
Kompolnas mendesak agar hasil kesimpulan perkara segera diumumkan. "Proses sudah berjalan sangat baik, tinggal merumuskan kesimpulan. Kami menekankan dan berharap kesimpulan ini tidak memakan waktu terlalu lama untuk diumumkan."
Sebelumnya, Roy Suryo mengklaim akan memaparkan hasil analisis teknis setelah memeriksa ijazah Jokowi yang disebut palsu oleh Bareskrim Polri secara digital. "Jadi, saya bersama Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu," ujar Roy kepada awak media.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Gelar perkara khusus ini dihadiri oleh Roy Suryo beserta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta tim pengacara Jokowi. Proses berlangsung secara tertutup.
Menurut pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Presiden ke-7 RI tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk seluruh proses yang berkaitan dengan perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Yakup menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Yakup berharap setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus tersebut, tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah UGM milik Jokowi.