Tina Talisa, Staf Khusus Wapres, Resmi Duduki Kursi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Kamis, 10 Juli 2025 – Kabar terbaru datang dari PT Pertamina Patra Niaga, di mana terjadi perubahan signifikan dalam jajaran manajemennya. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Tina Talisa, yang sebelumnya dikenal sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini resmi menjabat sebagai Komisaris.

Penunjukan ini terjadi seiring dengan adanya perombakan di tubuh perusahaan subholding Pertamina yang bergerak di bidang komersial dan distribusi. Selain Tina Talisa, Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi dan UKM yang juga merupakan tokoh dari Partai Gerindra, turut mengisi posisi komisaris. Untuk kursi Direktur Utama, perusahaan mempercayakan kepada Mars Ega Legowo Putra.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa perubahan susunan manajemen ini diharapkan membawa dampak positif, terutama dalam hal pelaksanaan tugas-tugas dari pemerintah. "Pertamina Patra Niaga akan sepenuhnya mendukung kebijakan dan keputusan pemegang saham. Dengan formasi baru ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Lantas, berapa perkiraan kompensasi yang akan diterima Tina Talisa sebagai seorang komisaris?

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pertamina Patra Niaga tahun 2023, total kompensasi untuk jajaran manajemen kunci, termasuk dewan komisaris dan direksi, mencapai US$19,1 juta atau setara dengan Rp312 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS). Pada tahun tersebut, tercatat ada tujuh anggota dewan direksi dan tujuh anggota dewan komisaris.

Jika angka tersebut dibagi rata, maka setiap individu diperkirakan menerima sekitar US$1,36 juta atau setara dengan Rp21,8 miliar per tahun. Perlu diingat bahwa angka ini adalah estimasi rata-rata dan tidak mencerminkan jumlah pasti yang diterima oleh setiap individu. Besaran kompensasi yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada posisi, masa jabatan, dan pencapaian kinerja tahunan. Penghasilan manajemen di BUMN seperti Pertamina Patra Niaga diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang mencakup gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan insentif berbasis kinerja.

Scroll to Top