Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penting Mohammad Riza Chalid (MRC), pemilik manfaat (Beneficial Owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM), dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza Chalid terlibat tindakan melawan hukum bersama-sama dengan para tersangka HB, AN, dan YRJ.
"Riza Chalid melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola Pertamina, dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Qohar menambahkan, Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini. Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya meliputi AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), HB (Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017-2018), DS (VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020), HW (Mantan SVP Integrated Supply Chain), AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping), MH (Senior Manager PT Trafigura), dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
"Masing-masing tersangka melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara," ungkap Qohar.
Keterkaitan Riza Chalid dalam kasus ini diperkuat dengan penetapan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Penyidik juga telah beberapa kali menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga berfungsi sebagai kantor.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha berpengaruh di Indonesia, dengan bisnis yang mencakup berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Dominasinya dalam impor minyak memberinya julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.