Daftar Negara yang Terkena Kenaikan Tarif Impor AS oleh Trump: Indonesia Termasuk!

Pemerintahan Donald Trump secara resmi mengumumkan kenaikan tarif impor bagi 22 negara. Pengumuman ini dilakukan dalam dua tahap, dengan 14 negara diumumkan pada hari Senin dan 8 negara lainnya diumumkan pada hari Rabu dan Kamis waktu AS.

Kenaikan tarif bervariasi, mulai dari 20% hingga 50%. Indonesia sendiri terkena tarif sebesar 32%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus. Namun, Trump membuka peluang negosiasi ulang dengan syarat negara-negara tersebut bersedia "berinvestasi atau membangun pabrik di AS".

Berikut adalah daftar lengkap negara yang terkena dampak dan perbandingan tarif yang diumumkan 7-9 Juli dengan usulan pada April 2025:

  1. Brasil (50% vs 10%)
  2. Laos (40% vs 48%)
  3. Myanmar (40% vs 44%)
  4. Kamboja (36% vs 49%)
  5. Thailand (36% vs 36%)
  6. Bangladesh (35% vs 37%)
  7. Serbia (35% vs 37%)
  8. Indonesia (32% vs 32%)
  9. Ajazair (30% vs 30%)
  10. Bosnia Herzegovina (30% vs 35%)
  11. Irak (30% vs 39%)
  12. Libya (30% vs 31%)
  13. Sri Lanka (30% vs 44%)
  14. Afrika Selatan (30% vs 30%)
  15. Brunei Darussalam (25% vs 24%)
  16. Jepang (25% vs 24%)
  17. Kazakhstan (25% vs 27%)
  18. Malaysia (25% vs 24%)
  19. Moldova (25% vs 31%)
  20. Korea Selatan (25% vs 25%)
  21. Tunisia (25% vs 28%)
  22. Filipina (20% vs 17%)

Dalam suratnya kepada para pemimpin negara yang terkena dampak, Trump menyatakan bahwa tarif ini "jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda". Trump sering mengklaim bahwa defisit perdagangan menunjukkan AS sedang dirugikan, meskipun pandangan ini ditentang oleh banyak ahli.

Scroll to Top