Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menyelesaikan proses pemberian keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim. Usai pemeriksaan, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Materi pertanyaan berfokus pada proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua tahapan penyaluran dana hibah oleh pemerintah provinsi telah mengikuti prosedur yang ditetapkan," ujar Khofifah, Jumat (11 Juli 2025).
Proses permintaan keterangan oleh KPK berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam. Khofifah berharap informasi yang telah disampaikannya dapat membantu KPK dalam menuntaskan kasus dana hibah di Jawa Timur.
"Saya telah memberikan penjelasan secara komprehensif dan semoga ini dapat menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," imbuhnya.
Meskipun demikian, Khofifah tidak merinci jumlah pertanyaan yang dijawabnya maupun substansi pertanyaan yang diajukan oleh KPK. Ia hanya menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan cukup banyak, terutama terkait dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahun 2021 hingga 2024.
"Pertanyaan cukup banyak, terutama terkait struktur di OPD. Banyak pertanyaan dan jawaban terkait kepala dinas, kepala badan, kepala biro dari tahun 2021 hingga 2024. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kurang lebih seperti itu," jelasnya.