Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah memburu Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang pengusaha minyak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung meyakini bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
"Kami bekerjasama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Langkah-langkah telah ditempuh untuk mencari dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Qohar dalam konferensi pers.
Qohar juga mengungkapkan bahwa penyidik telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Riza Chalid, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Selain Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.