Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke pihak berwajib oleh sebuah perusahaan di Surabaya Barat. Laporan ini terkait kunjungan Cak Ji ke gudang perusahaan di kawasan Margomulyo beberapa waktu lalu.
Persoalan bermula saat Cak Ji berusaha membantu seorang karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tindakan Cak Ji ini berujung pada laporan polisi dari pihak perusahaan.
Perusahaan tersebut menuduh Cak Ji menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik mereka melalui konten yang diunggah di media sosial. Tuduhan ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Saat ini, Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah sebuah flashdisk berisi video konten Cak Ji.
Menanggapi laporan ini, Cak Ji menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum. Ia menegaskan bahwa tindakannya didasari oleh niat untuk membela kebenaran dan keadilan.
Diketahui, kunjungan Cak Ji ke perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga terkait penahanan ijazah karyawan. Ia berupaya menemui langsung pemilik perusahaan, namun saat tiba di lokasi, pihak perusahaan menolak bertemu dan menutup akses masuk. Cak Ji menyayangkan tindakan penahanan ijazah tersebut, apalagi mengingat pendidikan saat ini sudah banyak yang gratis. Ia menilai penahanan ijazah mempersulit hak hidup seseorang.