Kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), kini menjadi fokus penanganan Polda Metro Jaya. Pengambilalihan ini dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polsek Menteng dan Polres Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil karena kompleksitas kasus yang memerlukan sumber daya dan keahlian yang lebih mendalam.
Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kematian korban diharapkan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. "Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan," ujarnya.
Meskipun kasus ini menarik perhatian publik, Karyoto menegaskan bahwa tidak ada upaya khusus yang dilakukan. Pihaknya akan menangani kasus ini secara komprehensif dan mengandalkan pengalaman yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai kasus serupa.
Salah satu langkah penting dalam penyelidikan adalah pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel dan laptop korban. "Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa," jelas Karyoto. Hasil analisis digital ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting terkait aktivitas korban sebelum meninggal dunia.
Jasad Arya Daru Pangayunan ditemukan oleh penjaga kos pada hari Selasa, 8 Juli, dalam kondisi kepala terlilit lakban. Hingga saat ini, penyebab kematian korban masih belum diketahui pasti. Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan meninjau rekaman CCTV.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Bantul, Yogyakarta. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat tersebut.