Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak periode 2018-2023. MRC diduga terlibat tindakan melawan hukum dengan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal sama.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, MRC melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga berkolusi untuk menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

"Mereka memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM," ungkapnya.

Selain itu, MRC diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang terlalu tinggi. Kontrak dengan PT OTM tersebut seharusnya berlaku selama 10 tahun, di mana dalam kurun waktu tersebut, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Klausul kepemilikan aset itu dihilangkan dalam kontrak. Padahal, berdasarkan kajian dari Pranata UI, jika kontrak berlangsung selama 10 tahun dengan harga yang telah disepakati, seharusnya Pertamina mendapatkan sharing asset, dan aset tersebut menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.

Akibat tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun. "Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuhnya.

Saat ini, Riza Chalid tidak berada di Indonesia. Kejagung mengungkapkan bahwa ia berada di Singapura. "MRC sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, melainkan di Singapura," ujarnya.

Kejagung menyatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan membawa Riza Chalid ke Indonesia. Diketahui, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp285.017.731.964.389.

Scroll to Top