Trump Kembali Guncang Perdagangan Global, Kanada Dikenai Tarif 35%

Mantan Presiden AS Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan penerapan tarif baru terhadap barang-barang impor dari Kanada. Melalui platform media sosialnya, Trump menyatakan bahwa tarif sebesar 35% akan diberlakukan mulai 1 Agustus. Langkah ini menjadikan Kanada sebagai negara ke-23 yang terkena dampak kebijakan tarif era Trump.

Keputusan ini muncul setelah sebelumnya Trump mengumumkan tarif 50% untuk Brasil, serta memberlakukan atau memberitahukan kenaikan bea masuk untuk barang-barang dari 21 negara lainnya, termasuk Indonesia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Kanada, Trump menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan kekuatan hubungan perdagangan kedua negara, namun juga menyoroti kekecewaannya atas tindakan balasan finansial yang diambil Kanada terhadap AS.

Alasan utama penerapan tarif ini adalah kegagalan Kanada dalam menghentikan aliran obat-obatan terlarang seperti Fentanyl ke AS. Trump menuduh kebijakan perdagangan Kanada yang tidak adil, termasuk tarif tinggi yang dikenakan pada produk susu AS, sebagai faktor yang menyebabkan defisit perdagangan yang merugikan Amerika Serikat.

Trump membuka peluang penghapusan tarif jika Kanada bersedia memindahkan produksi ke AS. Namun, ia juga mengancam akan menaikkan tarif lebih lanjut jika Kanada membalas dengan mengenakan tarif baru. Trump menegaskan bahwa defisit perdagangan merupakan ancaman besar bagi perekonomian dan keamanan nasional AS.

Scroll to Top