Hakim Djuyamto Titipkan Rp500 Juta ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditangkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait kasus yang menjerat Hakim Djuyamto, salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit. Sebelum dijemput penyidik, Djuyamto ternyata menitipkan sejumlah uang kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jumlah uang yang dititipkan tersebut mencapai sekitar Rp500 juta. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp48,7 juta dan mata uang asing SGD 39.000 atau setara dengan Rp501 juta (dengan kurs Rp12.865). Selain uang, Djuyamto juga menitipkan sebuah cincin bermata hijau.

Uang tersebut ditemukan di dalam tas bersama dengan dua buah ponsel. Satpam PN Jaksel menyerahkan tas berisi barang-barang tersebut kepada pihak berwajib pada hari Rabu (16/4), setelah Djuyamto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Tiga hakim yang memberikan vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ikut terseret. Terakhir, Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, turut menjadi tersangka.

Diduga, uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan setelah adanya indikasi dari PN Jakpus agar perkara ini segera ditangani, karena Majelis Hakim berpotensi memberikan hukuman maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa.

Scroll to Top