Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lewat Coretax Dimulai Agustus 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, mulai Agustus 2025.

Kebijakan ini pertama-tama berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, contohnya Agustus 2024 hingga Juli 2025. Artinya, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi WP Badan dengan periode tersebut sudah harus melalui Coretax DJP mulai Agustus 2025.

Selanjutnya, bagi WP Badan yang menggunakan tahun buku September 2024 hingga Agustus 2025 dan seterusnya, akan mulai memanfaatkan Coretax sebagai platform pelaporan SPT Tahunan PPh mulai September 2025 dan seterusnya.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, pastikan Anda telah berhasil masuk (log in) dengan akun WP Badan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, serta NPWP pribadi dari individu yang ditunjuk sebagai PIC (Person in Charge) WP Badan.

DJP menekankan pentingnya memastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi sebelum pelaporan.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi Kantor Pajak terdekat tempat WP terdaftar.

Scroll to Top