Kasus royalti yang diterima Melly Goeslaw menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Penurunan royalti yang signifikan dalam kurun waktu tiga bulan saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan musisi.
Pada Maret 2025, Melly Goeslaw menerima royalti sebesar Rp 559 juta dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, pada awal Juli 2025, ia mengumumkan hanya menerima Rp 4,9 juta dari WAMI. Perbedaan yang mencolok ini memicu rasa penasaran dan kekhawatiran.
Meskipun Melly Goeslaw sendiri tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, menjelaskan bahwa royalti bersifat fluktuatif, publik tetap merasa curiga. Kejadian ini memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
WAMI kemudian memberikan klarifikasi bahwa pembayaran royalti pada Juli tersebut merupakan distribusi susulan yang seharusnya masuk dalam periode Maret 2025. Mereka menjelaskan bahwa hal ini disebabkan adanya pembaruan data atau penambahan data lagu baru.
Namun, Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia, Cholil Mahmud, mempertanyakan transparansi sistem royalti yang dijalankan oleh LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Cholil Mahmud menekankan pentingnya transparansi dalam pendistribusian royalti. Ia mempertanyakan bagaimana LMKN mendistribusikan dana kepada LMK, dan bagaimana LMK mendistribusikan dana kepada para pencipta lagu. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai data lagu yang diperhitungkan, pertimbangan pembagian royalti, dan parameter yang digunakan.
Kurangnya transparansi ini membuat Cholil Mahmud merasa perlu untuk menggali lebih dalam. Ia berpendapat bahwa publik dan musisi berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kinerja LMKN dan LMK. Jika terdapat banyak celah, pemerintah perlu melakukan regulasi ulang, mengingat kewenangan tersebut ada pada Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini menjadi momentum untuk menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem royalti musik di Indonesia. Perlu ada kejelasan parameter dan mekanisme pembagian royalti agar kepercayaan musisi dan masyarakat terhadap LMK dan LMKN dapat ditingkatkan.