Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi persidangan lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, yang memberikan pandangannya mengenai kondisi Fariz RM sebagai seorang pecandu berat.
Anang Iskandar menyatakan bahwa Fariz RM telah berada dalam kategori pengguna kronis dan membutuhkan penanganan medis yang intensif untuk proses pemulihan. Kondisi fisik Fariz RM bahkan dinilai memprihatinkan akibat ketergantungan narkoba.
"Penanggulangannya harus melalui pendekatan kesehatan dan hukum. Untuk pengguna seperti Fariz, pendekatan kesehatan sangat penting, rehabilitasi. Saya prihatin, usianya sudah lanjut, tubuhnya kurus, ini bukti dia adalah pecandu," ungkap Anang Iskandar.
Lebih lanjut, Anang Iskandar mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Fariz RM lebih mengutamakan konsumsi narkoba dibandingkan kebutuhan makan.
"Dia tidak memikirkan makan, yang penting adalah bagaimana caranya mengonsumsi narkotika secara rutin agar tidak sakau. Karena narkotika itu seperti obat. Saat sakau, narkotika membuatnya kembali normal," jelasnya.
Anang Iskandar menekankan pentingnya penanganan pengguna narkotika seperti Fariz RM melalui perawatan medis jangka panjang, bukan hanya melalui jalur hukum.
"Ini pemahaman yang harus dimiliki penegak hukum, bahwa penyelesaian masalah narkotika, terutama untuk penyalahguna, harus melalui pendekatan kesehatan," tegasnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar dan sangat membutuhkan rehabilitasi.
"Dia memang belum sembuh. Orang kalau belum sembuh, ya, inginnya disembuhkan," ujar Deolipa.
Fariz RM sendiri tampak tenang menghadapi persidangan. Ia menghormati proses hukum yang berjalan dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya.
"Sekarang masih proses, saya percaya pada proses hukum. Terima kasih kepada semua pihak, media, masyarakat, dan keluarga yang telah mendukung dengan doa. Semoga yang terbaik," kata Fariz setelah sidang.
"Saya akan menjalani proses hukum dan saya menghormatinya," tambahnya.
Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di usia 66 tahun dengan barang bukti sabu dan ganja. Ini adalah kali keempat musisi tersebut terlibat kasus narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti sebagai pengedar, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, Fariz RM telah memiliki riwayat kasus narkotika, termasuk penangkapan karena kepemilikan ganja pada Oktober 2007, lalu pada Januari 2015 dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu. Pada Agustus 2018, ia kembali ditangkap karena sabu, Alprazolam, dan Dumolid, dan divonis rehabilitasi selama satu tahun.
Keluarga berharap agar Fariz RM dapat keluar dari jeratan narkoba dengan menjalani pemulihan menyeluruh di pusat rehabilitasi.