Laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya.
Selain laporan dari Jokowi, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan serupa. Dari jumlah tersebut, tiga laporan lainnya juga ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Sementara itu, dua laporan lainnya akan segera diputuskan statusnya. Hal ini dikarenakan pelapor telah mencabut laporan dan tidak menghadiri undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Total, ada enam laporan polisi yang diusut terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.