Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melontarkan sindiran pedas kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik kasus dugaan korupsi impor gula. Tom mengibaratkan situasi yang dialaminya seperti membawa korek telinga ke dalam pesawat, namun diperkarakan seolah-olah membawa korek api yang dilarang.
Setelah pembacaan replik atas pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom mengkritik jaksa yang dinilai semakin memperdalam masalah. Ia mengutip pepatah manajemen tentang orang yang terperosok ke dalam lubang, seharusnya berusaha keluar, bukan malah menggali lebih dalam.
"Jaksa ini sudah masuk lubang, bukannya keluar malah makin masuk. Aturan melarang bawa korek api ke pesawat, saya dipidanakan karena bawa korek telinga. Ini kan tidak nyambung," ujar Tom.
Tom juga menyinggung analogi "filosofi hukum bumi datar", dimana jaksa bersikeras dengan pandangan yang keliru meski telah disodorkan fakta dan logika. Ia merasa jaksa mengabaikan realitas yang ada.
"Kita sampaikan fakta, realitas, matematika, logika, dia tetap ngotot bumi itu datar. Ya, faktanya kita nyetir 1.000 km tidak merasakan lengkungan bumi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tom menyatakan bahwa semua tuduhan jaksa telah dimentahkan oleh para saksi selama 20 kali persidangan. Ia menuding jaksa mengabaikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
"Kenapa mengabaikan 100 persen fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika? Apakah timing terbitnya sprindik ini benar-benar hanya kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai," tegas Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa meyakini Tom bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.