Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Impor Gula, Jaksa Sebut Orang Lain dan Korporasi yang Kaya

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Tom Lembong, sapaan akrabnya, tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Pengakuan ini disampaikan dalam tanggapan atas pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya atau diuntungkan," ujar Jaksa.

Namun, Jaksa menegaskan bahwa tindakan Tom Lembong dalam memberikan penugasan kepada beberapa perusahaan dan koperasi, serta menyetujui impor gula kepada sejumlah pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas, telah memperkaya pihak lain atau korporasi secara melawan hukum.

Berikut adalah daftar pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut, beserta jumlahnya:

  1. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89
  7. Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Scroll to Top