Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor GoTo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop pada periode 2019-2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 8 Juli, menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meskipun rincian barang bukti yang disita belum diungkapkan secara detail, Kapuspenkum Kejagung menyebutkan bahwa barang bukti tersebut meliputi dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik seperti flash disk.
Penyidik saat ini tengah mendalami barang bukti yang berhasil diamankan tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Kejagung menduga adanya indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut.
Menanggapi penggeledahan ini, pihak GoTo menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. GoTo menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.