Industri Tekstil Indonesia Terancam Gelombang PHK Akibat Kebijakan Tarif AS

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia dilanda kekhawatiran mendalam menyusul ancaman kebijakan perdagangan terbaru dari Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Rencana penerapan tarif impor tambahan sebesar 32% untuk seluruh produk asal Indonesia yang memasuki pasar AS, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, menimbulkan bayangan suram bagi kelangsungan industri TPT nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan harapan besar pada upaya negosiasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Keyakinan tertumpu pada kemampuan tim negosiasi pemerintah untuk mencapai hasil yang menguntungkan bagi Indonesia.

Namun, di balik optimisme tersebut, tersembunyi kekhawatiran nyata. Jika negosiasi menemui jalan buntu, konsekuensinya bisa sangat luas. Penguatan pasar domestik menjadi opsi paling realistis bagi para pelaku usaha untuk meredam dampak negatif yang mungkin timbul, termasuk potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Eksekutif API menggarisbawahi bahwa AS merupakan pasar ekspor utama bagi produk TPT Indonesia, dengan kontribusi mencapai sekitar 40%. Penerapan tarif yang lebih tinggi akan membuat produk Indonesia kurang kompetitif, sehingga menurunkan volume pesanan. Hal ini akan memaksa perusahaan TPT di Indonesia untuk mengurangi kapasitas produksi mereka.

Kondisi ini memicu efek domino yang merugikan di sepanjang rantai pasok industri TPT, dari hulu hingga hilir. Perusahaan garmen kemungkinan akan mulai memberhentikan karyawan, diikuti oleh perusahaan tekstil, dan kemudian perusahaan bahan baku tekstil. Dampak terburuknya adalah terjadinya deindustrialisasi yang semakin parah.

Lebih lanjut, kebijakan tarif ini tidak hanya akan mengguncang sektor tekstil Indonesia, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan rantai pasok global. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan persaingan dagang antara AS dan blok negara-negara BRICS.

Indonesia perlu segera mengambil langkah adaptasi. Upaya untuk membuka pasar baru dan memperkuat pasar domestik menjadi krusial untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif AS.

Presiden Trump telah mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 32% untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS. Kebijakan yang terpisah dari tarif sektoral ini, dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Rencana ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih melalui surat tertanggal 7 Juli 2025.

Scroll to Top