Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan semakin menemui titik terang. Indonesia Police Watch (IPW) menduga kuat keterlibatan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai pelaku utama dalam insiden tragis di Villa Tekek.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menekankan pentingnya pendalaman serius oleh Polda NTB terhadap peran kedua perwira polisi tersebut. Ia mengingatkan penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk teliti dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Penetapan Yogi dan Haris sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam penganiayaan yang merenggut nyawa Nurhadi," ujar Sugeng.
Sugeng meragukan keterlibatan Misri Puspita Sari, seorang pemandu karaoke (LC), sebagai pelaku utama. Ia menduga Misri hanya saksi kunci yang keterangannya harus digali lebih dalam. Ia juga menyoroti gerak-gerik Haris yang dinilai mencurigakan.
"Polisi harus menggali informasi dari Misri. Ada informasi bahwa Haris bolak-balik ke Villa Tekek, masuk ke kamar, lalu keluar lagi, sementara Yogi berada di kamar. Ini mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam penganiayaan," tegas Sugeng.
IPW menekankan pentingnya penyidikan ilmiah dan mengingatkan bahwa kedua tersangka, yang merupakan polisi aktif, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sugeng juga menyoroti pentingnya rekaman CCTV untuk menguatkan dugaan terhadap pelaku utama.
"Pendalaman alat bukti, baik saksi maupun CCTV di hotel, sangat penting untuk mengungkap siapa yang memiliki kepentingan dalam kematian Nurhadi," sebutnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan pihaknya terus mendalami kasus ini, dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Hasil asistensi supervisi Bareskrim memberikan petunjuk agar penyidik Polda NTB memperjelas siapa eksekutor penganiayaan serta mendalami motif dan modus kematian Nurhadi," kata Syarif.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek pada Rabu malam, 16 April 2025. Hasil autopsi menemukan patah tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Kasus ini masih menjadi PR besar bagi Polda NTB untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir Nurhadi.