Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dinyatakan tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta menyetujui impor bagi 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan memperkaya pihak lain atau korporasi.
Menurut JPU, beberapa pihak yang diduga diuntungkan dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong adalah:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan. JPU menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pengusaha gula swasta.