Kasus dugaan eksploitasi dan penyiksaan yang dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat. Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari mantan pemain yang menyebutkan adanya bunker di bawah tanah rumah di Taman Safari yang diduga menjadi lokasi penyiksaan.
Melalui pengacara mereka, Muhammad Sholeh, para mantan pemain menyuarakan empat tuntutan utama yang mendesak keadilan atas perlakuan yang mereka terima sejak usia dini.
Empat Tuntutan Utama Mantan Pemain Sirkus:
- Membuka Identitas Asli: Para mantan pemain, yang berjumlah sekitar 60 orang, merasa tidak mengetahui asal-usul mereka karena sejak kecil hidup dalam lingkungan sirkus yang tertutup. Mereka menuntut agar identitas asli mereka diungkap.
- Tim Investigasi Independen: Pembentukan tim investigasi independen sangat diperlukan untuk memeriksa lokasi-lokasi Taman Safari di Cisarua (Bogor), Prigen (Jawa Timur), dan Gianyar (Bali). Menurut pengakuan korban, di lokasi tersebut, terutama di sebuah bunker, menjadi tempat penyiksaan.
- Pengadilan HAM: Pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadili dugaan pelanggaran berat yang terjadi pada tahun 1997. Meskipun belum ada undang-undang HAM pada saat itu, pengadilan HAM dianggap penting untuk memberikan keadilan dan menjadi pelajaran di masa depan.
- Kompensasi: Tuntutan ganti rugi diajukan karena para korban mengaku dieksploitasi sejak kecil hingga dewasa tanpa mendapatkan upah yang layak. Selain itu, beberapa korban mengalami kekerasan fisik yang serius.
Tanggapan Pihak Taman Safari dan OCI:
Tony Sumampau, pendiri OCI sekaligus Komisaris Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan eksploitasi dan penyiksaan tersebut. Ia mengakui bahwa pelatihan memang menuntut kedisiplinan tinggi, tetapi tidak melibatkan kekerasan. Tony menduga ada pihak luar yang memprovokasi mantan pemain untuk membesar-besarkan kasus ini. Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap memanfaatkan situasi ini.