Pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Riza, yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Khusus MRC, meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Pihak berwenang Indonesia telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," imbuhnya.
Upaya Penjemputan Riza Chalid
Kejaksaan Agung tengah berupaya aktif untuk menemukan dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Koordinasi intensif dilakukan dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura.
"Kami telah mengambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," tegasnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Selain koordinasi dengan Singapura, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Riza Chalid sejak 10 Juli 2025. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Pencegahan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh Kejagung," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Meskipun diduga berada di luar negeri, pencegahan ini tetap dianggap bermanfaat. Status pencegahan menjadikan Riza Chalid sebagai high risk person, yang akan memengaruhi proses imigrasi, pengurusan paspor, dan izin tinggal.
Pemanggilan Pekan Depan
Kejaksaan Agung berencana memanggil Riza Chalid kembali pada pekan depan. Rencana aksi dan strategi penyidikan terus disusun. Status DPO belum ditetapkan, menunggu respons Riza Chalid terhadap panggilan berikutnya.
"Sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," jelasnya.
Total 18 Tersangka
Dengan penetapan Riza Chalid, total tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini menjadi 18 orang.
Berikut daftar lengkap 18 tersangka:
- Riva Siahaan (RS)
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Yoki Firnandi (YF)
- Agus Purwono (AP)
- Maya Kusmaya (MK)
- Edward Corne (EC)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- Dimas Werhaspati (DW)
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Alfian Nasution (AN)
- Hanung Budya Yuktyanta (HB)
- Toto Nugroho (TN)
- Dwi Sudarsono (DS)
- Arief Sukmara (AS)
- Hasto Wibowo (HW)
- Martin Haendra Nata (MH)
- Indra Putra Harsono (IP)
- Mohammad Riza Chalid (MRC)
Kerugian Negara Mencapai Rp 285 Triliun
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini juga mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 285 triliun, dari angka sebelumnya sebesar Rp 193,7 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, totalnya Rp 285.017.731.964.389," pungkasnya.