Pemerintah Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan kabel internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Langkah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan fasilitas publik secara tidak sah, karena dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa DLHP tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel internet di tiang PJU. Dengan demikian, seluruh pemasangan yang ada saat ini dianggap ilegal.
Para pelaku usaha internet diberikan waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menertibkan dan merapikan kabel jaringan internet yang masih terpasang di tiang PJU. Apabila batas waktu ini terlewati dan masih ditemukan pelanggaran, Pemkab Tuban akan melakukan pemotongan kabel secara langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota, meningkatkan keamanan pengguna jalan, dan memastikan keandalan sistem penerangan jalan umum. Kabel yang berantakan di tiang PJU seringkali menimbulkan potensi bahaya, baik dari segi teknis maupun keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tuban mengimbau semua pihak terkait untuk mendukung penataan ini dengan bijak dan kooperatif. Diharapkan, langkah ini menjadi pendorong bagi industri internet untuk beralih ke infrastruktur yang lebih tertib dan aman.