Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Projo: Sudah Kami Duga!

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Keputusan ini disambut baik oleh relawan Pro-Jokowi (Projo) yang mengaku sejak awal yakin kasus ini akan berlanjut.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, peningkatan status laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan hal yang wajar. "Sejak awal kami sudah yakin, hanya masalah waktu Roy Suryo dan rekan-rekannya akan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Freddy menjelaskan bahwa Jokowi telah menyerahkan ijazah aslinya kepada pihak kepolisian sebagai bukti. Selain itu, polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut, serta teman-teman kuliah Jokowi. Bukti-bukti berupa video yang menunjukkan Roy Suryo dan pihak lain melakukan fitnah juga telah dikumpulkan.

Projo meminta Roy Suryo dan pihak terkait untuk tidak lagi memutarbalikkan fakta. "Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggung jawab," tegas Freddy.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyerang kehormatan orang lain di muka publik atau melalui media. Freddy menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, namun kebebasan tersebut memiliki batasan, yaitu hak dan kebebasan orang lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 10 Juli. Hasilnya, ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Scroll to Top