Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melayangkan teguran keras kepada seluruh penyedia layanan internet terkait kondisi kabel fiber optik (FO) yang tak teratur dan berpotensi membahayakan. Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, mendesak para provider untuk segera melakukan penertiban dan perapihan jaringan kabel FO di seluruh wilayah kota.
Menurut Teguh, meskipun pemerintah mengapresiasi kehadiran internet cepat berbasis serat optik, aspek estetika, keamanan, dan kenyamanan masyarakat tidak boleh diabaikan. Kabel FO yang menjuntai rendah, melintang di jalan, taman, bahkan gerbang rumah warga, dinilai sangat mengganggu dan membahayakan.
"Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini," ujar Teguh.
Diskominfo Tanjungpinang berencana menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik bersama para penyedia jasa internet. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan tindakan nyata dalam mengatasi masalah kabel FO yang semrawut.
Teguh menambahkan bahwa provider memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi kabel FO. Jika ditemukan kabel yang tidak aman, provider harus segera mengambil tindakan perbaikan, seperti mengikat atau menaikkan kabel ke posisi yang lebih aman. Penertiban kabel FO ini menjadi prioritas untuk mewujudkan Tanjungpinang yang lebih indah, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.