SDM Unggul untuk Koperasi Desa/Kelurahan: Syarat Ketat dan Pelatihan Intensif

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel). Menteri Koperasi menekankan adanya standar rekrutmen yang ketat serta program pelatihan komprehensif bagi para pengelola.

Pengurus Kopdes/Kel Merah Putih dipastikan siap sejak tahap awal pembentukan. Saat ini, proses memasuki tahap kedua, yang mengharuskan adanya perubahan anggaran dasar. Untuk menjadi pengelola, dibutuhkan persetujuan dari pengurus, dengan memastikan bahwa kandidat memiliki kapasitas mumpuni dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi. Pengelola akan direkrut secara profesional berdasarkan kontrak kerja.

Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon pengurus dan pengelola Kopdeskel Merah Putih meliputi:

  • Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan (semenda).
  • Bebas dari catatan kredit macet, yang akan diverifikasi melalui BI Checking (SLIK).

Untuk pengurus, penentuan akan disepakati oleh anggota koperasi. Pengelola bisa berasal dari luar masyarakat desa, mengingat peran mereka sebagai profesional yang kompeten dalam pengelolaan usaha koperasi.

Guna meningkatkan kemampuan, pengurus dan pengelola akan mengikuti pelatihan yang berfokus pada ilmu keuangan dan pengelolaan koperasi. Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menyiapkan modul-modul pelatihan yang relevan. Tujuannya adalah agar koperasi memahami laporan keuangan secara menyeluruh, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Sebagai informasi tambahan, 103 Kopdeskel Merah Putih siap diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 19 Juli mendatang. Peluncuran akan diadakan secara hybrid (luring dan daring) di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 103 contoh Kopdes/Kel ini akan diperkenalkan kepada Presiden saat peluncuran Kopdes/Kel Merah Putih.

Scroll to Top