Pemkab Tuban Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil tindakan tegas terkait maraknya penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk pemasangan kabel jaringan internet secara ilegal. Respon cepat ini diwujudkan dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku industri internet di wilayah Tuban.

Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang penggunaan tiang PJU sebagai tempat untuk memasang kabel internet atau sejenisnya. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik secara tidak sah yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa DLHP tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, sehingga seluruh pemasangan yang ada saat ini dianggap ilegal.

Para pengusaha internet diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menertibkan dan merapikan kabel jaringan internet yang masih terpasang di tiang PJU. Apabila setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, Pemkab Tuban akan melakukan pemotongan kabel secara langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkab Tuban untuk menjaga keindahan kota, meningkatkan keamanan pengguna jalan, serta menjamin keandalan sistem penerangan jalan umum. Keberadaan kabel yang tidak teratur di tiang PJU juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemkab Tuban mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung penataan ini secara kooperatif. Diharapkan, penegasan ini menjadi titik awal bagi para pelaku industri internet untuk beralih ke infrastruktur yang lebih tertib dan aman.

Scroll to Top