JAKARTA – Psikolog Lita Gading akhirnya memberikan pernyataan setelah dilaporkan oleh musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikologis yang dialami putri Dhani. Sebelumnya, Dhani telah melayangkan somasi terbuka, namun tidak mendapatkan respons.
Ditemani putra sulungnya, Al Ghazali, dan tim pengacaranya, Ahmad Dhani menuduh Lita Gading melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin dan Melani Windasari, membantah tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa Lita Gading saat ini sedang berada di luar negeri dan belum menerima surat somasi atau peringatan resmi apapun dari pihak Ahmad Dhani.
"Klien kami saat ini masih di luar negeri dan belum pernah menerima somasi, surat teguran, atau bentuk pemberitahuan apapun," ujar Syamsul.
"Kami, sebagai kuasa hukum, bertanya-tanya, apa sebenarnya yang diinginkan oleh pihak yang melaporkan klien kami ini?" imbuhnya.