Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Jadi Prioritas

Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan harapan agar operasi ini dapat secara signifikan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara maupun penumpang.

Pihaknya terus berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban. Operasi Patuh Jaya diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Kepatuhan dan ketertiban di jalan raya akan mengurangi risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini akan menyasar pelanggaran lalu lintas secara acak. Razia akan dilakukan dengan metode random sampling di ruas-ruas jalan tertentu tanpa menutup seluruh arteri jalan.

Sebelumnya, saat apel gelar pasukan, Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Penindakan harus dilakukan secara simpatik dan humanis, serta menghindari tindakan kontraproduktif. "Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," tegas Karyoto.

Operasi Patuh Jaya 2025 dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, melibatkan 2.938 personel gabungan.

Kapolda juga menyoroti maraknya penggunaan pelat nomor palsu dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku penggunaan pelat palsu, baik pada kendaraan pribadi maupun dinas. "Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar," tegasnya.

Polda Metro Jaya telah mengklasifikasikan target pelanggaran dalam operasi ini, meliputi:

  1. Orang:

    • Pengemudi melanggar marka jalan.
    • Pengemudi melawan arus.
    • Pengemudi mengkonsumsi narkoba/mabuk.
    • Pengemudi menggunakan handphone.
    • Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
    • Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
    • Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan.
    • Pengemudi di bawah umur.
  2. Benda:

    • Kendaraan tidak layak jalan.
    • Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, kaca spion tidak standar, knalpot dll).
    • Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB).
    • Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
    • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  3. Tempat:

    • Kawasan tertib lalu lintas.
    • Kawasan industri.
    • Jalan raya dan jalan tol.
    • Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
    • Kawasan/jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage).
    • Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan.
    • Pintu keluar masuk Obyek Wisata.
    • Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
  4. Kegiatan:

    • Pengguna jalan selain peruntukannya.
    • Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan/trotoar sebagai tempat berjualan.
    • Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa).
    • Meminta sumbangan di jalan.
Scroll to Top