MSCI (Morgan Stanley Capital International) mengumumkan perubahan signifikan terkait perlakuan terhadap tiga saham milik konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Mulai Agustus 2025, ketiga saham tersebut tidak lagi mendapatkan perlakuan khusus di bursa saham Indonesia dan Taiwan. Selanjutnya, ketiganya akan dievaluasi secara normal sesuai dengan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI).
"Tiga saham tersebut akan diperlakukan seperti saham lainnya dan akan dievaluasi berdasarkan aturan standar," demikian pernyataan resmi dari MSCI.
Selain itu, MSCI juga memperpanjang masa pemantauan untuk saham-saham yang berada di Indonesia Watch List Board atau Papan Pemantauan Khusus (Kriteria 10) serta Taiwan Disposition Board, yang juga berlaku mulai Agustus 2025.
"Saham-saham yang masuk dalam daftar pantauan ini tidak akan ditambahkan ke dalam indeks atau berpindah segmen ukuran selama masa pemantauan berlangsung," jelas MSCI.
Lebih lanjut, metodologi MSCI GIMI akan mengalami pembaruan. Evaluasi serupa berpotensi diterapkan di negara-negara lain di masa mendatang.
"Masa pemantauan diperpanjang hingga tiga hari kerja sebelum tanggal efektif implementasi, dari batas waktu peninjauan sebelumnya," tutup MSCI dalam keterangannya.