KPK Bantah Klaim Hasto Soal Ponsel Stafnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menyatakan bahwa ponsel milik stafnya, Kusnadi, tidak hilang melainkan telah disita oleh penyidik. Bantahan ini disampaikan KPK dalam sidang replik atas pledoi Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, serta dugaan menghalangi penyidikan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025), Jaksa KPK menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan nomor kontak atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diyakini sebagai identitas lain yang digunakan oleh Hasto.

"Dalih terdakwa dan penasihat hukum yang menyatakan bahwa ponsel Kusnadi tidak ditenggelamkan adalah tidak benar," tegas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa ponsel yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan nomor yang terdaftar atas nama Gara Baskara. KPK tidak berhasil menemukan ponsel dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo yang diduga digunakan oleh Hasto untuk berkomunikasi.

"Barang bukti yang disita dari Kusnadi adalah iPhone 11 dengan SIM card atas nama Gara Baskara. Sementara nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan dengan nama Kus SS, dan ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa tidak ditemukan," imbuh jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyoroti bahwa Hasto tidak mengakui kepemilikan nomor Sri Rejeki 3.0. Menurut jaksa, pembelaan Hasto tersebut tidak berdasar dan harus diabaikan.

"Terdakwa juga tidak mengakui iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 sebagai miliknya, dan menyatakan bahwa ponsel tersebut milik sekretariat DPP. Dalih ini tidak berdasar dan patut dikesampingkan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK meyakini bahwa nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini tetap dipegang meskipun Kusnadi membantah hal tersebut di persidangan.

Scroll to Top