Jakarta – Perusahaan publik pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), meminta PT Creative Mobile Adventure, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol), untuk membatalkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap mereka.
Gugatan PKPU ini diajukan oleh Creative Mobile Adventure di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juli, karena keterlambatan pembayaran pinjaman online senilai Rp 2 miliar oleh RAFI.
Manajemen RAFI menyatakan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa Creative Mobile Adventure telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan PKPU pada tanggal 10 Juli 2025.
RAFI diketahui menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan jangka waktu 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025. Pinjaman berupa invoice financing ini digunakan untuk membiayai modal kerja.
Keterlambatan pembayaran pinjaman disebabkan oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meskipun demikian, RAFI menegaskan bahwa mereka selalu berhati-hati dalam mengelola arus kas sesuai dengan perencanaan.
Manajemen RAFI juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak ada dampak khusus terhadap kegiatan usaha dan operasional perusahaan. Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal.
Sebelumnya, Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi, mengklarifikasi bahwa merek Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki hubungan hukum maupun operasional dengan perkara PKPU tersebut. PT Baba Rafi Internasional menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Indra menekankan bahwa PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri dan pemilik merek dagang Kebab Baba Rafi, dan saat ini menjadi payung bagi pengembangan merek tersebut di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang terdaftar di pasar modal dan dikelola oleh Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.